Natal di NTB Dibatasi, Perayaan Tahun Baru Dilarang

Mataram (NTB Satu) – Dinas Kesehatan Provinsi NTB akan memperketat protokol kesehatan Covid-19 setelah terdektesinya varian Omicron di Indonesia, Rabu, 15 Desember 2021 lalu.

Terlebih Omicron daya sebarnya lebih cepat ketimbang varian sebelumnya. Sehingga upaya pencegahan super ketat diberlakukan.

Seperti ditegaskan Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Kesling, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Badarudi. Salah satu langkah ketat itu adalah membatasi perayaan natal dan pelarangan tahun baru.

Kepada ntbsatu.com, Jum’at, 17 Desember 2021, Badarudin menegaskan bahwa acara natal tanggal 25 Desember 2021 dan tahun baru 1 Januari 2022 akan diatur.

Tahun baru ditiadakan atau dilarang pemerintah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya untuk mencegah kerumunan di mana pun tempatnya, baik sejak Tanggal 30 Desember 2021 malam dan tanggal 1 Januari 2022.

Sementara untuk perayaan natal, ia menambahkan, ruang tempat peribadatan natal seperti Gereja akan dibatasi 50 persen kapasitas jemaatnya. “Dari total kapasitas gereja itu, hanya diijinkan 50 persen jemaat yang ada di dalam,” ujarnya.

Upaya itu tujuannya sama, demi mencegah kerumunan dan meminimalisir persebaran Covid-19  maupun varian omicron.

“Kita semuanya sudah sepakat kalau acara natal kita batasi daya tampung tempat ibadahnya hanya 50 persen. Sementara acara tahun baru di titik manapun kami melarang untuk merayakan,” tegas Badarudin.

Di sisilain, kampanye Prokes 5 M dan 3 T terus dijalankan dan ditingkatkan. Karena virus varian ini lebih ganas.

“Daya sebar varian Omicron ini secara medis lebih cepat dari varian Covid-19 lain. Maka, kita harus perketat prokes 5 M atau memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Dan dari sisi pemerintah tetap melakukan 3 T, yang terdiri dari tiga kata yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment),” kata

Selain itu, langkah Pemprov NTB bersama Kepolisian, TNI, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota sepakat meningkatkan capaian vaksinasi menjadi 80 persen sebelum tahun 2021 berakhir.

Langkah selanjutnya adalah memperketat pengawasan jalur masuk ke NTB, baik di Pelabuhan Laut maupun Bandar Udara.

Ia menuturkan bahwa strategi tersebut merupakan ikhtiar dari pencegahan dan memutus mata rantai virus yang membahayakan keselamatan bersama.

“Sebelumnya target vaksinasi 70 persen, tapi Pemprov dan seluruh instansi terkait sepakat untuk ditingkatkan 80 persen vaksinasi bagi warga NTB. Insya Allah, sebelum tahun 2022 target itu sudah selesai,” sebutnya.

“Ini adalah ikhtiar kita agar maksimal mencegah dan memberantas virus,” kata Kabid menambahkan.

Natal dan Tahun Baru Ditiadakan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan satu kasus positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron sudah terdeteksi di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, kasus tersebut terdeteksi pada seorang petugas kebersihan yang bertugas di Rumah Sakit Wisma Atlet.

Budi mengungkapkan, kasus pertama penularan varian Omicron di Indonesia ini bermula dari terdeteksinya tiga orang petugas kebersihan di Wisma Atlet.

“Ada tiga orang pekerja kebersihan di Wisma Atlet yang 8 Desember 2021 lalu dites dan hasilnya positif (Covid-19). Kemudian, pada 10 Desember dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan genome sequencing,” ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 16 Desember 2021.

“Hasilnya keluar pada 15 Desember 2021, yakni dari tiga orang yang positif tadi, satu orang dipastikan terdeteksi (terpapar) varian Omicron,” lanjutnya. (DAA)

Exit mobile version