Sabu 1 Kg Disita Polda NTB, Modus Dimasukkan Lewat Anus

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil membongkar penyelundupan 1 kilogram narkoba jenis sabu. Barang terlarang itu sedianya akan diedarkan di Provinsi NTB.

Modus penyelundupan tersebut berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda NTB. Mirisnya, penyelundupan sabu itu dilakukan dengan cara tak lazim.

Diantaranya, paket sabu yang disembunyikan di balik pakaian bekas atau baju rombeng, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Berikutnya pelaku menyembunyikan sabu di dalam dubur atau anusnya, yang dikemas bulat lonjong dibungkus plastik transparan lalu dimasukkan kedalam anusnya.

“Ini penyelundupan sabu modus lama, pelaku menyembunyikan narkoba di duburnya atau anusnya,” kata Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Kamis, 9 Desember 2021.

Ditresnarkoba Polda NTB pun mengamankan lima orang tersangka, berinisial HS warga Desa Lape, AR warga Pesanggrahan, IS dan dua orang warga Abiantubuh Mataram, berinisial  SK dan KH.

Sedangkan satu orang masih buron bernama Yusman Rizal warga Lombok timur.

Helmi menegaskan di depan awak media akan segera menangkap Rizal yang diduga terlibat menyelundupkan barang haram tersbut.

“Rizal, kalau kamu tidak segera menyerahkan diri saya akan tangkap kamu ingat itu,” kata Helmi geram.

“Yusman Rizal gua cari lu di mana saja, ini orang gak tobat-tobat,” tambahnya.

Tersangka yang telah diamanakan, terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (DAA)

Exit mobile version