Resmi Disumpah, 32 Advokat Peradi SAI Diharapkan Melek Teknologi

Mataram (NTB Satu) – Dewan Perhimpunan Nasional (DPN), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Suara Advokat Indonesia (SAI), secara resmi melantik 32 Advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat DPC Peradi Mataram dilakukan oleh DPN Peradi dan hakim Pengadilan Tinggi NTB.

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H mengatakan pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat ditentukan lebih awal oleh organisasi advokat.

Sebelum dilakukan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi, seorang advokat ibaratkan sebagai catur warga dari Aparat Penegakan Hukum (APH).

“Untuk itu kita saling menjaga sinergitas, saling menjaga hubungan. Juga letakan diri sebagai penerima kuasa, bukan sebagai orang yang berperkara karena profesi ini adalah profesi yang mulia,” ucap Nyoman, Senin, 29 November 2021.

Penyumpahan tersebut merupakan ikrar menjaga profesi, dengan demikian pihaknya meminta meresapi dan mengamalkannya dengan baik.

Sebab ilmu hukum adalah ilmu yang sangat dinamis yang mengikuti perkembangan jaman dibutuhkan kemampuan untuk terus update setiap perkembangan yang ada.

Ketua komite magang dan penyumpahan Advokat DPN Peradi, Tomi Sugi, SH mengatakan, pengangakatan dilaksanakan dua sesi yakni pelantikan dan pengambilan sumpah advokat.  Dari sekian yang di sumpah pihaknya mengharapkan ada advokat handal dari Mataram yang bisa bertarung secara nasional.

“Alhamdulillah berjalan lancar. Kami dari DPN berharap ini menjadi titik awal dari advokat baru untuk menjalankan tugas profesinya dengan baik. Baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” ujarnya.

Disampaikan juga kepada para advokat untuk melek atau update perkembangan hukum dan teknologi. Selain dari mempersiapkan diri untuk mengikuti pendidikan hukum berkelanjutan yang diadakan DPN.

“Bagi para Advokat  tidak hanya menguasai hukum. Juga harus menguasai teknologi. Karena dengan menguasai teknologi akan menjadi Advokat handal,” ungkap Tomi.

Selain itu, Tomi berharap advokat yang baru disumpah itu bisa intens melakukan komunikasi dengan DPC Peradi secara koordinatif, karena dalam waktu singkat DPC akan melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab).

“Kami sangat berharap rekan-rekan Advokat dapat mengikutinya dengan aktif dan antusias memilih ketua yang baru,” cetusnya.

“Semoga juga dengan terpilihnya kepengurusan baru nanti organisasi tetus terjaga dengan baik. Seperti hari ini,” sambungnya.

Sementara Ketua DPC Peradi Mataram, Agus Sugiarto, mengatakan penyumpahan sebanyak 32 advokat di Pengadilan Tinggi merupakan perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.

Diharapkan dari sekian banyak advokat yang disumpah bisa bersinergi dengan APH. Seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan.

“Terus bangun sinergi dengan APH lain,” imbuhnya.

Dirinya menghimbau bagi advokat muda tidak cepat puas dalam menjalankan profesinya tersebut. Tetap konsisten belajar dan menjaga kualitas hukum. (DAA)

Exit mobile version