Mengenal Daya Rusak Rokok Ilegal dengan Rokok Legal

Mataram (NTB Satu) – Pemkot Mataram juga menggelar interaktif di Radio Global FM Lombok diwakili Kasi Pembinaan dan Pengaasan Sat Pol PP Kota Mataram, Mukhlisin. Ia menjelaskan bagaimana langkah langkah penindakan dan pencegahan yang sudah dilakukan di wilayah hukum Kota Mataram. 

Dijelaskan terkait  kandungan rokok ilegal versus rokok legal. Menurutnya, mengonsumsi rokok legal saja, akan mendatangkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan.

“Apalagi, mengonsumsi rokok yang illegal,” tandas. Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi rokok ilegal dan sanksi hukumnya, yang digelar di Radio Global FM Lombok, baru-baru ini.

Dalam rokok  illegal, banyak kandungan dalam rokok tersebut yang tidak bisa dikontrol oleh pemerintah.

Tapi dengan beredarnya rokok illegal dengan harga murah, justeru menyebabkan warga, terutama generasi mudah mudah mendapatkan rokok dengan harga terjangkau.

Kekhawatiran ini juga dilontarkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Ir. Muhammad Husni, M.Si.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal berdampak terhadap pemerintah, produsen rokok dan masyarakat. “Rokok ilegal ini bisa berpotensi menambah jumlah perokok karena murah harganya karena tidak memakai cukai,” terangnya.

Sehingga tidak heran banyak anak muda yang tadinya tidak merokok. Namun karena  harganya murah, kemudian menjadi perokok.

Apabila peredaran rokok ilegal dapat dikendalikan. Produsen rokok menggunakan pita cukai asli, maka akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan negara dari cukai.

“Ketika pendappatan negara meningkat, kegiatan pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik. Sebagaimana saat ini, akibat Covid, kondisi keuangan negara dan daerah dalam kondisi menurun,” katanya.

Tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54   “Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)

Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.

Maka  dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. (HAK) 

Exit mobile version