Gencarkan Sosialisasi Tangkal Rokok Ilegal Lewat Radio

Mataram  (NTB Satu) — Bea Cukai Mataram bersama Pemerintah Daerah terus gencar melakukan sosialisasi secara online dan offline untuk menangkal peredaran rokok ilegal.  Melalui talk show dari radio ke radio. On air  menyasar pendengar berbagai lapisan masyarakat.  

Sebagaimana yang berlangsung di Radio Global FM Lombok, Jumat 19 November 2021 lalu. Hadir sebagai narasumber Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si diwakili oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda NTB, Iskandar Zulkarnain, S.Pt., M.Si.

Iskandar menjelaskan bagaimana riwayat DBHCHT sampai akhirnya mengalir di NTB setelah lewat perjuangan panjang. Dia juga menjelaskan bagaimana pemanfaatan dana transfer cukai yang harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan 206 tahun 2020.

Sebelumnya, hadir dari Bea Cukai Rijanto Hadi Saputro, FE.MH selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram.  Menjelaskan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku dan pengedar cukai atau rokok ilegal.

Pemkot Mataram juga menggelar interaktif di Radio Global FM Lombok diwakili Kasi Pembinaan dan Pengaasan Sat Pol PP Kota Mataram, Mukhlisin. Ia menjelaskan bagaimana langkah langkah penindakan dan pencegahan yang sudah dilakukan di wilayah hukum Kota Mataram. 

Di tempat lain, Kabupaten Lombok Barat, meneyelenggarakan Radio Talkshow Gempur Rokok Ilegal di Stasiun Radio Suara Giri Menang 99.40 FM.

Kegiatan ini merupakan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat bersama Bea Cukai dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Narasaumberi Sekretaris Daerah Lombok Barat , Dr. H. Baehaqi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Riyanto Hadi Saputro, dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Arseto Triyowingsatyo.

Para narasumber bersama-sama mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran rokok illegal.  Dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan tanpa dilekati pita cukai.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, angka peredaran hasil tembakau ilegal di Pulau Lombok dapat berkurang sehingga akan meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Juga yang pernah berlangsung di Lombok Timur.  Bea Cukai Mataram menghadiri live talkshow yang disiarkan melalui Radio Suara Kancanta 100,3 FM Lombok Timur.

Bertempat di Radio Suara Kancanta, Bea Cukai Mataram membahas aturan-aturan terkait impor barang kiriman luar Negeri dan registrasi IMEI.

Harapan dari kegiatan ini ialah untuk memberikan edukasi, informasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan menjadi jembatan penghubung antara Bea Cukai dan pengguna jasa dan  masyarakat melalui siaran Radio.

Tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54   “Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)

Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.

Maka  dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. (HAK)  

Exit mobile version