Diingatkan, Penggunaan DBHCHT Harus Sesuai Permenkeu

Mataram (NTB Satu) – Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Iswandi M.Si., membuka Rapat evaluasi penggunaan DBHCHT Provinsi NTB dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Semester I Tahun Anggaran 2021.

Rapat juga dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Provinsi NTB agar sesuai dengan target diikuti OPD terkait Lingkup Pemerintah Provinsi NTB, dan Kabupaten dan Kota se-Provinsi NTB, bertempat di Hotel Jayakarta Lombok Barat, Kamis 11 November 2021.

Dalam sambutannya Doktor Iswandi menyampaikan, di tengah kekurangan pendapatan daerah maupun transfer pusat yang menurun, dengan adanya DBHCHT  patut disyukuri.

Dana  tersebut harus digunakan untuk mengoptimalkan pembangunan dengan sebaik-baiknya dan dirasakan manfaatnya oleh petani tembakau.

“Bappeda Selaku Sekretariat DBHCHT akan mengkoordinasi penyaluran dan monitoring penggunaan DBHCHT di seluruh Kabupaten dan Kota se-Provinsi NTB harus patuh terhadap Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang mengamanatkan penggunaan DBHCHT,” tandasnya. 

Penggunaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program kegiatan pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum 25 persen dan bidang kesehatan 25 persen.

 “Yang harus digencarkan dibidang penegakan hukum adalah memberantas peredaran cukai illegal, ini harus dimaksimalkan khususnya Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Sumbawa dan dukungan kita semua,” ungkap Iswandi.

Tahun 2022 Pemerintah Provinsi NTB akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang direncanakan berlokasi di Lombok Timur sebagai salah satu trobosan pemanfaatan DBHCHT agar tepat sasaran.

Doktor Iswandi memaparkan Regulasi DBH CHT berdasarkan Undang-Undang 9 Tahun 2020 dan PMK 206/PMK.07/2020, Perkembangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi NTB, strategi tata kelola DBHCHT Provinsi NTB,  dan pembentukan Tim Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi NTB Tahun 2021.

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten dan kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai.

Prioritasnya, pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum 25 persen dan bidang kesehatan 25 persen.  

Sedangkan penggunanan DBH CHT untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.  (HAK)

Exit mobile version