NTB Penerima Dana Cukai Tembakau Terbesar Keempat, Semangat Pemberantasan Rokok Ilegal Harus Dirawat

Mataram (NTB Satu) – Diketahui, NTB  merupakan salah satu dari 5 provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah perokok terbesar setiap harinya. Selain itu NTB juga merupakan penerima DBHCHT nomor 4 terbesar se Indonesia. Tahun ini mencapai Rp 318 miliar  dengan skema transfer dari pusat.

Maka, Pemerintah Provinsi NTB bersama Bea Cukai Mataram terus berupaya untuk melawan peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan melakukan sosialisasi secara instensif baik kepada masyarakat, pengusaha barang BKC, aparat penegak hukum lain serta semua pihak yang terkait.

Bertempat di Hotel Aston Mataram, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan NTB, Muhammad Husni, dan Kepala Biro Perekonomian NTB, Eva Dewiyani.

Mereka  menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perdagangan Cukai Rokok Ilegal “Pemberantasan Peredaran Cukai Rokok Ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Barat”.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) NTB.

Dalam sosialisasi ini terdapat beberapa hal penting yang dibahas, yaitu jenis barang kena cukai (BKC), cara mudah mengidentifikasi BKC ilegal, prosedur pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sampai dengan cara melaporkan BKC ilegal ke Bea Cukai.

Kegiatan ini merupakan salah satu dari banyak cara yang dilakukan Pemerintah untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal. Diharapkan kedepannya masyarakat juga turut berperan aktif untuk membantu memberantas rokok illegal.

Adapun dana transfer cukai tersebut diantaranya tersebar ke kabupaten dan kota penghasil tembakau. Diantaranya :

Provinsi NTB Rp 95.614.986.000

Kabupaten Bima Rp 11.282.161.000

Kabupaten Dompu Rp 5.527.579.000

Kabupaten Lombok Barat Rp 17.181.488.000

Kabupaten Lombok Tengah Rp 51.568.196.000

Kabupaten Lombok Timur Rp 59.881.093.000

Kabupaten Sumbawa Rp 10.109.434.000

Kabupaten Lombok Utara Rp 9.980.581.000

Kota Mataram Rp 52.059.365.000

Kota Bima Rp 2.309.484.000

Bagaimana peruntukan dana itu? Tentusaja terdapat regulasi mengikat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020.  (HAK)

Exit mobile version