Site icon NTBSatu

Sengkarut Uang Zakat di NTB, Diduga Dipakai untuk Pribadi, Miliaran Potensi Kerugian

Kantor Baznas NTB, instansi yang menurut Ombudsman NTB seharusnya mengelola Zakat setelah dipungut UPZ. foto : ist

Mataram (NTB Satu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dana zakat profesi di lingkup Kemenag, baik tingkat Provinsi maupun kabupaten dan kota.

Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar untuk satu instansi, belasan miliar untuk seluruhnya.

Dugaan penyalahgunaan dana zakat profesi tersebut terjadi dari 2018-2021, karena belum dibentuknya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menjadi palang pintu pertama pengepul zakat.  

“Ada potensi penyalahgunaan dana zakat, karena belum dibentukanya sistem yang baik. Mereka belum bentuk UPZ,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, Senin, 1 November 2021.

Aturannya, zakat profesi yang ditarik dari pegawai kemudian diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dikelola dan diserahkan ke yang berhak. Ini sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Tapi yang terjadi, temuan Ombudsman, uang zakat dipungut, dikelola Kemenang, kemudian sisanya diberikan ke Baznas.

Padahal dalam aturannya, zakat profesi  dikumpulkan UPZ, kemudian diserahkan pengelolaan kepada Baznas.

Artinya, yang mengelola dan membagikan dana zakat adalah Baznas, bukan Kemenag di setiap daerah, termasuk Kemenag Provinsi NTB.

“Mereka kelola dan bagikan sendiri pula dana zakat, yang semestinya dibagikan oleh Baznas,” ungkapnya.

Dipakai untuk Pribadi

Asisten Ombudsman Sahabuddin, SH.,MH menambahkan, akibat kekeliruan pengelolaan itu, pihaknya menemukan potensi maladministrasi yang berdampak pada kerugian negara.

Pada salah satu Kemenag ditemukan dana zakat yang dikelola sesuai aturan mencapai Rp 1 miliar, sesuai akumulasi sejak 2018 – 2021.

“Ini belum termasuk kabupaten dan kota lainnya, termasuk kanwil,” ujarnya.

Dari hasil investigasi Ombudsman, uang zakat digunakan untuk dana taktis. “Jadi dipakai untuk hal-hal pribadi di luar penggunaan dana zakat yang sesuai aturan,” bebernya.

Penggunaan untuk kepentingan pribadi ini menurutnya sangat fatal, apalagi untuk pemenuhan kebutuhan pribadi pejabat Kemenag sesuai temuannya. Dimasukkan dalam nomenklatur dana taktis sekalipun tetap salah.

Setelah temuan itu, pihaknya kemudian mengeluarkan rekomendasi agar Kemenag bersama Baznas segera membentuk UPZ. Jika tidak,  praktik saat ini akan terus berulang yang akan membuat potensi kerugian negara terus terakumulasi.

“Setelah temuan kami ini, baru empat kabupaten dan kota yang baru bentuk UPZ. Kami sedang tunggu daerah lainnya,” ujar Sahabuddin.

Akui Penyalahgunaan Wewenang

Soal temuan itu, Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenag NTB, Drs. H. Saipun Nasri, M.Pd., membantah temuan Ombudsman tersebut.

Soal pengelolaan zakat PNS lingkup Kemenag, ditegaskannya sudah diserahkan oleh Kanwil Kemenag NTB ke Baznas.

Masalah sebenarnya menurut dia ada di Kemenag kabupaten dan Kota.

“Mohon maaf, kalau untuk Kanwil tidak ada persoalan, karena semua dana zakat PNS telah diserahkan. Yang bermasalah itu di kabupaten, khusunya Lotim,” katanya.

Besar kemungkinan setiap Kemenag kabupaten/kota di NTB belum memiliki UPZ, sehingga hal tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana zakat.

Selain itu, Saipun Nasri mengakui dana zakat harus dikelola UPZ, bukan unit di Kemenag setiap daerah. Pertanyaannya, apakah Kanwil Kemenag sudah membentuk UPZ? ia tidak tahu persis di internalnya, demikian juga di kabupaten kota.

“Ya bisa jadi belum ada UPZ. Tapi saya konfirmasi dulu di setiap Kabupaten,” ungkapnya

“Hanya UPZ yang berwenang mengelola dana zakat. Tidak ada urusannya dengan Kemenag,” tambahnya.

Baznas NTB yang dikonfirmasi terpisah, hingga berita ini ditulis belum berhasil dihubungi. Termasuk melalui pengurus Maad Umar, ponselnya belum juga aktif. (HAK/DAA)

Exit mobile version