Site icon NTBSatu

Kasasi Ditolak, Mantan Direktur Tripat Lombok Barat Dieksekusi Kejaksaan

Lalu Azril Sopiandi (tengah) saat dieksekusi di Lapas Kuripan. (NTB Satu / Kejari Mataram)

Mataram (NTB Satu) – Kamis (30/9) Kejaksaan Negeri Mataram mengeksekusi perkara terdakwa Mantan Direktur PT. Patut Patuh Patju (Tripat) Lombok Barat. Ia dieksekusi 5 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan pengelolaan penyertaan modal Tahun 2012/2013.

“Dalam perkara tersebut, eksekusi berdasarkan Petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 16 Juli 2020 lalu,” kata Kajari Mataram, Drs. M. Yusuf, SH Senin (4/10).

Berikut bunyi petikan putusan yang jadi dasar eksekusi terpidana :

Kemudian dari hasil putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut Terdakwa melakukan upaya Hukum banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dimana dalam putusan banding REG.NO : 8/PID.TPK/2020/PT.MTR :

• Menerima banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa;

• Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 10/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Mtr tanggal 16 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut;

• Dari hasil putusan Pengadilan Tinggi tersebut terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan berdasarkan Petikan putusan Mahkamah Agung RI atas nama terdakwa Lalu Azril Sopiandi Nomor 2021 K/Pid.Sus/2021 tanggal 29 Juli 2021 :

• Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa

• Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Oleh karena hasil putusan MA terhadap terdakwa tersebut telah incraht maka dapat dilakukan eksekusi. (red)

Exit mobile version