Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi PT. Asabri di Sumbawa

Mataram (NTB Satu) – Tim Kejaksaan Agung RI turun ke Sumbawa, Jumat (1/10). Mereka melacak dan menyita aset milik Teddy Tjokrosapoetro, salah seorang tersangka kasus mega korupsi PT. Asabri (persero).

Hasil penelusuran tim dari Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, aset tersangka berlokasi di Kelurahan Brangbiji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten. Penelusuran dibantu Tim Kejati NTB dan Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Aset yang disita tersebut berupa tanah bersetirifkat hak milik nomor 02693 Surat Ukur No. 00149/2013 luas 9.978 M2, lokasi Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Ikut dalam kegiatan penyitaan, selain unsur Kejati NTB dan Kejari Sumbawa, hadir juga, BPN Sumbawa, Tim Reskrim Polres Sumbawa, Lurah Brang Biji.

Kegiatan perampasan aset dilaksanakan berdasarakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor : 318/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 22 September 2021, serta Surat Perintah Penyitaan Direktorat Penyidikan Jam Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : Print 199/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 28 Agustus 2021 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi/TPPU atasnama tersangka Teddy Tjokrosapoetro.

Juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH menjelaskan, pada saat penyitaan berlangsung, pihak Kejagung meminta aparat kelurahan setempat agar membantu pengawasan setelah pemasangan plang.

“Tujuannya untuk keamanan, supaya aset yang disita tidak berpindah tangan,” kata Dedi Irawan.

Selanjutnya sekitar Pukul 12.32 Wita dilakukan pemasangan papan plang penyitaan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang dilanjutkan dengan pembacaan isi dari petikan papan penyitaan. Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 12.43 Wita. (red)

Exit mobile version