Site icon NTBSatu

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wabup Lombok Utara Minta Maaf

Danny Karter Febrianto R. (NTB Satu/ist)

Mataram (NTB Satu) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara Danny Karter Febrianto akhirnya muncul ke publik, Senin (27/9). Kepada masyarakat, ia minta maaf atas kasus yang sedang membelitnya.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Lombok Utara atas pemberitaan beberapa hari terakhir,” kata Wabup dalam keterangan persnya.

Bagi Wabup, penetapan status tersangka yang disematkan padanya adalah ujian, meski diklaim pekerjaannya sebagai konsultan pengawas pada proyek IGD dan ICU RSUD KLU.

“Insyallah saya meyakini sudah menjalankan tupoksi dan kewajiban saya sebagai konsultan pengawas,” ungkapnya.

Danny kemudian mengklarifikasi, ia tersandung kasus terkait proyek RSUD tahun 2019. Pada saat itu ia hanya sebagai staf di perusahaan konsultan pengawas tersebut.

Menurut dia, sudah menjalankan sesuai dengan tupoksinya sebagai staf.

“Insyallah saya meyakini sudah menjalankan tupoksi dan kewajiban saya sebagai konsultan pengawas,” sebutnya.

Meski begitu, ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hokum masih berjalan dan ia meminta untuk dihormati. Danny juga siap menghadapi proses hukum tersebut sebagai warga Negara yang baik.

“Saya minta dukungan kepada masyarakat Lombok Utara untuk bisa menghadapi proses hukum ini. Saya juga menghormati proses hukum ini,” tandasnya. (red)

Exit mobile version