Gadis Belia di Kota Bima Diamankan Saat Ambil Paket 4500 Tramadol

Kota Bima (NTB Satu) – Sedikitnya 450 strip atau 4.500 biji obat keras jenis tramadol kiriman dari Jakarta digagalkan peredarannya di Bima. Seorang gadis belia diamankan ketika hendak mengambil barang bukti itu.

Pengungkapan obat terlarang yang dikirim via jasa kiriman itu, digagalkan tim BPOM Bima bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin dan Kepala BPOM Bima Basuki Murdi Hartono Rabu (22/9) kemarin, langsung menyita dan mengamankan ribuan tramadol yang masih terbungkus rapi dalam kotak kardus.

TKP di kantor jasa pengiriman di Jalan Gajah Mada Kelurahan Pane Kota Bima.

Setelah diusut, barang itu milik IB (23), warga Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Barang itu hendak diambil oleh suruhan IB, inisial RM dan seorang gadis belia inisial Jun.

“Kami mengamankan dua orang suruhan IB sesaat mengambil barang dari jasa pengiriman saat dinaikkan ke sepeda motornya,” jelas Kasat yang diamini Kepala BPOM Bima.

Setelah barang bukti disita, dua kurir yang diamankan mengaku sama sekali tidak mengetahui jika barang yang diambil itu terlarang. Mereka hanya mengaku disuruh IB.

Meski demikian, keduanya tetap digiring ke Mapolres Bima Kota. Saat ini proses hukum masih terus berlanjut. (red)

Exit mobile version