Polisi Tetapkan Tersangka Calo Tiket Pelabuhan Lembar, Terbongkar dari Sengkarut Jadwal Kapal

Lombok Barat (NTB Satu) Kasus dugaan percaloan yang dialami sopir truk asal NTT di Pelabuhan Lembar Lombok Barat akhirnya menetapkan tersangka. Dari dua pelaku yang sempat diamankan, satu orang jadi tersangka.

Kamis (16/9) Polres Lombok Barat, mempublikasikan perkembangan kasus pemerasan, terhadap sopir tujuan Waingapu NTT tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K menyampaikan sudah menetapkan tersangka inisial MS, warga Kecamatan Lembar. “Kini MS telah ditetapkan sebagai tersangka ,” ujarnya.

Pemerasan sebelumnya dilaporkan oleh SD (45), Selasa (7/9) lalu. Warga asal Waingapu yang merupakan pengguna jasa KM. Egon ini mengaku diperas Calo hingga jutaan rupiah demi truknya termuat.

Bersama puluhan sopir lainnya, SD hampir tertipu karena sudah tiga bulan terdampar di Pelabuhan Lembar gara gara KM Egon docking. Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku MS (49) yang kini jadi tersangka.

“Awalnya korban akan menyeberang dari Pelabuhan Lembar menuju Waingapu NTT, dengan menggunakan kapal KM Egon dari perusahan PT Pelni,” jelasnya.

Pelapor sempat mencari tiket melalui online setelah pembeliannya dibuka PT. Pelni. “Ketika membuka penjualan tiket, sudah habis terjual, namun korban mendapat tawaran dari tersangkan MS,” katanya.

MS menawarkan dengan harga tiket Rp 6 juta untuk truk sedang, sedangkan dalam tiket tertera harga Rp 4,3 juta.

“Untuk kendaraan mobil jenis KK para korban, harus membayar dengan harga Rp. 3,8 juta, sedangkan harga yang tertera di tiket senilai Rp. 2,5,” terangnya.

Bahkan, ada korban yang diminta biaya tiket truk sampai senilai Rp. 10 juta.

“Ternyata, setelah tiket tersebut dicetak dan diberikan kepada korban, tidak sesuai dengan tanggal waktu keberangkantan,” imbuhnya.

Dimana pada saat memesan tiket untuk berangkat pada hari itu, korban tidak mendapatkan tiket, tetapi malah mendapatkan tiket untuk keberangkatan dua minggu kemudian.

“Sehingga korban bersama rekan-rekannya yang lain, merasa diperas atau ditipu oleh tersangka,” sambungnya. Inilah ihwal terbongkarnya kasus percaloan tersebut.

Atas kejadian itu, Gabungan Personel Polres Lombok Barat, bekerja sama dengan polsek Kawasan Pelabuhan Lembar langsung melakukan penyelidikan.

“Sehingga, tim gabungan mendapat informasi dari korban, menyampaikan keberatannya bahwa korban merasa diperas oleh tersangka,” ucapnya.

Mendindaklanjuti laporan ini, Tim Gabungan Polres Lombok Barat melakukan penagkapan tersangka.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 Kartu ATM dan uang tunai Rp 600 ribu,” tandasnya.

Selain itu, diamankan 12 tiket penyeberangan ke Waingapu NTT, dan satu lembar bukti transfer untuk pembayaran tiket ke rekening tersangka.

Terhadap Pelaku di jerat dengan Pasal Pemerasan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.

Saat ditanya petugas, dihadapan awak media MS mengakui, baru satu kali melakukan aksinya, dalam dua bulan ini.

“Intinya bukan kesalahan kami pak, tanggal itu kan yang di jadwal kapal, ada yang tanggal 4 keluar jadi tanggal 7 dan 19,” kilahnya.

Namun dengan bukti-bukti yang ada, MS tidak bisa berkutik, dan kini harus menyesali perbuatannya di Sel tahanan Polres Lombok Barat. (red)

Exit mobile version