Pelajaran untuk Warga Bima, Potong Daging Lumba – Lumba Bisa Dipidana

Mataram (NTB Satu) – Peristiwa temuan Lumba Lumba terdampar di Pantai Dusun Ni’u Desa Panda Kabupaten Bima banjir hujatan di media sosial. Warga net menyayangkan perlakuan terhadap mamalia tersebut meski akhirnya didapati dalam keadaan mati.

Namun sebagian netizen berusaha bijak, menilai tindakan oknum warga itu dilatari ketidakpahaman regulasi bahwa Lumba lumba termasuk hewan laut yang dilindungi.

Kepala Balai KSDA NTB, Joko Iswanto, S.P., M.H mengaku, setelah peristiwa itu viral, langsung memerintahkan Kepala SKW III Bima dan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi undang-undang berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya,” kata Joko Iswanto kepada ntbsatu.com melalui keterangan tertulis, Minggu (12/9).

Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat jika menjumpai Lumba-lumba atau satwa dilindungi lainnya terdampar baik hidup atau mati agar, agar segera melaporkannya ke kantor SKW III BKSDA NTB atau ke kantor kepolisian terdekat.

Warga yang diduga telah melanggar ketentuan pidana, termasuk yang memotong dan menerima bagian dari potongan daging itu diedukasi khusus.

Kepala BKSDA NTB juga memerintahkan Kepala SKW III untuk segera berkoordinasi dengan aparat setempat seperti Polsek Palibelo, Koramil setempat, Kepala Desa dan Camat setempat untuk menindaklanjuti kejadian itu.

“Kedepan akan ditingkatkan lagi koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait akan penanganan satwa air yang terdampar maupun konflik satwa lainnya dengan manusia,” jelasnya. (red)

Exit mobile version