Daerah NTB

Seorang Anak dan Ibu Tiri di Mataram Kompak Dagang Sabu

Mataram (NTB Satu) – Jaringan narkoba makin mengkhawatirkan karena masuk ke lingkaran keluarga. Sebagaimana kasus yang diungkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram, beberapa waktu lalu.

Petugas menangkap seorang pemuda asal Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram berinisial GA saat asik nyabu di rumah ibu tirinya inisial M. Keduanya berkomplot jadi bandar Sabu.

IKLAN

“Saat penangkapan Senin (6/9) sore, kami menemukan 2 gram Sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., Rabu (8/9).

Kasat Narkoba yang memimpin langsung penangkapan mengungkapkan, GA ditangkap saat asik mengkonsumsi Sabu di rumah M di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara.

“Setelah ditelusuri, ternyata M tidak lain adalah ibu tiri GA dan ia mendapatkan barang haram itu dari ibu tirinya untuk dijual kembali,” jelas Made Yogi.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita Sabu dengan berat Netto keseluruhan sebanyak 2 gram, sejumlah uang tunai dan beberapa alat komunikasi.

IKLAN

Atas perbuatannya, GA akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.

“Sementara M masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polresta Mataram,” tandasnya. (red)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button