Kota Mataram

E-TLE Mulai Berlaku di Mataram, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak

Mataram (NTB Satu) – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kota Mataram sudah mulai diberlakukan. Dimana sebanyak lima titik sudah terpasang kamera sistem E-TLE tersebut.

Lima lokasi kamera ETLE di Kota Mataram, yakni di Simpang Empat BI, Simpang Empat Hotel Aston, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Seruni Satu, dan Seruni Dua.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, sistem tilang elektronik tersebut diterapkan oleh Polda NTB untuk menindak pelanggaran- pelanggaran dalam berlalu lintas. Dikatakannya ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak sistem tersebut.

“Ada 10 pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini. Pertama pengendara yang Menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap (Khusus Jakarta), tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu, dan pelanggaran STNK,” terang Djoni.

Dilanjutnya, dalam penerapan sistem tilang elektronik tersebut, anggota kepolisian akan lebih mengedepankan tindakan preventif. Sementara untuk penegakan hukum, nantinya akan dilakukan dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik, serta dengan tindakan peneguran. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas.

“Polda NTB mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, untuk bersama-sama ikut serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

Lantas bagaimana cara kerja ETLE ini, dijelaskannya, dalam cara kerja ETLE ini terdapat beberapa tahap. Pertama ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.

Berikutnya perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Kemudian, perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran, selanjutnya petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

“Setelah semuanya teridentifikasi dengan baik, nantinya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat masyarakat yang melanggar,” tukasnya.

Pemilik kendaraan sambung Djoni, akan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button