NTB Harus Tekan Kasus BMI Non-Prosedural

Mataram (NTB Satu) – Provinsi NTB menjadi salah satu penyumbang pahlawan devisa terbesar di Indonesia. Karena itu, perlindungan yang maksimal terhadap pekerja migrannya menjadi komitmen kuat Pemprov NTB.

Melalui edukasi yang masif ditingkat dusun lewat program Revitalisasi Posyandu, Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., berharap tidak ada lagi buruh migran asal NTB yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur yang legal.

“Melalui Revitalisasi Posyandu atau Posyandu Keluarga yang ada disetiap dusun di NTB, NTB Harus Zero Kasus Unprosedural Buruh Migran,” tegas Wagub yang akrab disapa Ummi Rohmi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung Graha Bhakti Praja, Selasa 30 Maret 2021.

Ummi Rohmi menjelaskan, prosedur keberangkatan yang legal menjadi salah satu kunci untuk memberikan proteksi yang maksimal terhadap buruh migran. Calon pekerja migran di NTB, harus sadar akan pentingnya prosedur legal melalui edukasi yang masif.

Edukasi tersebut, dikatakan Ummi Rohmi, dapat dilakukan melalui Posyandu keluarga yang ada di setiap dusun di NTB.

“Banyak warga tidak paham betapa beresikonya menjadi tenaga kerja unprosedural atau ilegal. Dengan posyandu keluarga, edukasi akan pentingnya hal ini dapat terjadi setiap bulan bahkan setiap minggu tergantung aktifitas kader diseluruh dusun di NTB,” jelas Wagub perempuan pertama NTB tersebut.

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengajak pemerintah daerah untuk melindungi pekerja migran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pihaknya mengajak semua pihak untuk berkomitmen bersama dalam memberantas mafia kejahatan pekerja migran, seperti perdagangan manusia dan kekerasan terhadap PMI di negara lain tempatnya bekerja.

Benny menjelaskan berdasarkan permintaan tegas Presiden RI, Joko Widodo, melalui UU Nomor 18 Tahun 2017, negara harus memberikan perlindungan bagi PMI dan keluarganya baik itu dari kekerasan fisik, seksual, PMI sakit maupun yang lainnya.

“Presiden Jokowi telah berpesan agar buruh migran harus benar-benar dilindungi dari ujung kaki hingga ujung kepala. Karena itu pemerintah pusat dan daerah bersinergi kuat mewujudkannya,” pungkas Benny. (r/diskominfotikntb)

Exit mobile version